Tugas dan Kewenangan
Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
Sumber :
Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: [email protected]
Call Center KKP: 141
Jelajahi jaringan cabang KKP melalui slider interaktif yang dapat digeser otomatis, dengan tombol, maupun swipe langsung.